“Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," kata Menkeu.
“Apabila THR tersebut belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” lanjutnya.
Menkeu menjamin dalam beberapa kasus THR yang belum dibayarkan sebelum Idul Fitri bisa dipastikan cair setelah Lebaran.
THR dan gaji ke-13 yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Laporan Reporter Reynas Abdila