News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

THR Lebaran Jokowi Rp 62 Juta, Maruf Amin Rp 42,16 Juta

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi menerima kunjungan Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi dan Ketua BAZNAS RI Noor Ahmad dalam acara penyerahan zakat perusahaan dan zakat non perusahaan BSI melalui BAZNAS sebesar Rp 122,5 Miliar di Istana Negara Republik Indonesia. Jakarta (12/4/2022).

“Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," kata Menkeu.

“Apabila THR tersebut belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” lanjutnya.

Menkeu menjamin dalam beberapa kasus THR yang belum dibayarkan sebelum Idul Fitri bisa dipastikan cair setelah Lebaran.

THR dan gaji ke-13 yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Laporan Reporter Reynas Abdila

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini