Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke industri repacking minyak goreng curah di Batu Ceper, Tangerang, Jumat (22/4/2022).
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan dalam sidak yang dilakukan ke PT Jujur Sentosa karena perusahaan tersebut merupakan distributor D2 dari PT Bina Karya Prima dan distributor D1 untuk PT Darmex Oil and Fats yang keduanya menyuplai untuk minyak goreng curah bersubsidi.
"Kami juga mengantongi data bahwa PT Jujur Sentosa memiliki ijin usaha industri untuk repacking. Kita tahu bahwa di dalam Permenperin 8 Tahun 2022 bahwa minyak goreng curah bersubsidi itu dilarang di repacking. Terkait dengan itu kami datang kesini, melihat dan kami juga menyebar tim sidak di 5 titik di PT Darmex, Fokus Retail distributor D1 BKP, Toko Jujur Sentosa pengecernya dari PT Jujur Sentosa," terang Febri saat sidak, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
PT Jujur Sentosa sendiri memiliki dua ijin usaha yakni kantor pusatnya di Tambora yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dan pabriknya di Batu Ceper, Tangerang, Banten yang merepacking minyak goreng non-subsidi.
"Sampai saat ini kami menemukan bahwa belum ada minyak goreng curah bersubsidi yang diubah menjadi minyak goreng kemasan di pabrik ini. Kami menemukan bahwa bahan baku untuk repacking di industri ini berasal dari minyak goreng curah non subsidi dan itu sah untuk di repacking," ungkap Febri.
Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, mengatakan sesuai dengan Permenperin No 8, minyak goreng curah bersubsidi ditujukan untuk masyarakat, serta usaha mikro dan usaha kecil.
"Minyak goreng curah bersubsidi ini dilarang untuk digunakan oleh industri menengah besar dilarang untuk diri repacking dan dilarang untuk diekspor, karena ini minyak goreng dengan skema pembiayaan BPDPKS," jelas Putu.
Di samping minyak goreng bersubsidi atau minyak goreng dengan skema pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga ada minyak goreng curah kebutuhan industri.
Baca juga: Kejagung Diminta Kembangkan Penyidikan Guna Ungkap Tersangka Lain dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
"Yang masuk untuk di repacking di pabrik ini bukan minyak goreng bersubsidi, tetapi minyak goreng non-subsidi yang memang bisa digunakan oleh industri ataupun kegiatan repacking," terang Putu.
Untuk membedakan minyak goreng curah bersubsidi dengan non-subsidi, dapat dilihat langsung dari harganya.
"Harganya sangat membedakan sekali antara bersubsidi dan non-subsidi. Minyak goreng bersubsidi harganya itu adalah harga eceran tertinggi Rp 15.500 perkilogram atau Rp 14.000 perliter. Untuk di pabrik ini sudah dicek dari faktur harganya minyak goreng ini harganya adalah Rp 20.700 perkilogram. Jadi minyak yang di repacking di sini adalah minyak komersial bukan minyak bersubsidi," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April
Satgas Pangan Eko, yang secara langsung melakukan sidak menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dan pengamanan yang dilakukan pemerintah dalam rangka distribusi minyak goreng curah bersubsidi ini benar-benar dilaksanakan.
"Oleh karena itu kita menghimbau kepada para pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang repacking agar betul-betul mengantisipasi bahwa dalam produksinya itu tidak menggunakan minyak goreng curah bersubsidi karena kita setiap saat akan melakukan inspeksi secara mendadak atau sikap seperti yang saat ini dilakukan di PT Jujur Sentosa," ucap Eko.