News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ciri-ciri Investasi Ilegal yang Perlu Diwaspadai Menurut Satgas OJK

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 hingga 2022 mencapai Rp 117,5 triliun. 

Hal tersebut disampaikan Ira Koesno saat membacakan materi Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di acara bertema Mau Takir Instan? Hati- hati kena pencucian uang, Sabtu (23/4/2022).

Ira memaparkan, terdapat beberapa ciri investasi ilegal, di mana yang pertama yaitu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

"Kemudian, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru member getmember," ucap Ira.

Baca juga: 5 Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit Kabur ke Luar Negeri, Bareskrim Ajukan Red Notice

Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat atau agama maupun publik figur untuk menarik minat berinvestasi. Keempat, pihak mereka mengklaim kepada masyarakat tanpa risiko atau freerisk.

Baca juga: Tips Investasi di Kripto Agar Tidak Boros Kelola Uang THR

Kelima yaitu, legalitasnya tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, punya izin kelembagaan (PT, koperasi, CV  dan lainnya) tapi tidak punya izin usaha.

"Lalu memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya," katanya.
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini