“Iya. Pasal 2 atau Pasal 33 UU Tipikor ya,” jelasnya.
Sebagai informasi, pasal yang dimaksud Supardi adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Dodi Esvandi)(Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel lain terkait Kasus Minyak Goreng
BERITA REKOMENDASI