News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Jelang Lebaran, 40 Perusahaan di Jakarta Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR. Jelang Lebaran, 40 Perusahaan di Jakarta Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 40 laporan perusahaan yang bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.

"Kita terima sekitar 40 laporan sejak Minggu lalu," kata Tri Yuni Wanto saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (26/4/2022).

Aduan itu diketahui pihaknya melalui posko pengaduan di https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: Seorang Karyawan Swasta di Makassar Dipecat Karena Bertanya Mengenai THR ke Pimpinan

Tri sudah memberikan surat imbauan kepada puluhan perusahaan tersebut agar membayar THR karyawan.

Bila nantinya diketahui ada beberapa perusahaan yang tidak bisa membayar penuh THR karyawannya, maka pihaknya akan menggelar mediasi.

Namun, bila perusahaan tetap tidak membayar THR untuk karyawannya maka pihaknya akan memberikan surat pemeriksaan terhadap perusahaan itu.

"Kita akan buatkan nota pemeriksaan mungkin bisa ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi," pungkasnya.

Sampai saat ini, lanjut Tri, penanganan 40 perusahaan itu masih ditangani pihaknya.

Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. (Tangkap Layar Website Kemnaker)

THR Tak Boleh Dicicil

Pemerintah menegaskan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk tidak mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharuskan pengusaha membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum lebaran atau sekitar tanggal 25 April 2022 jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022.

Namun perlu diingat, THR juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 seperti gaji bulanan.

"THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek Pajak Penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Pemotongan PPh atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama," demikian bunyi pengumuman Kemenaker seperti dikutip dari akun instagram resminya, Jumat (15/4/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini