"Di samping bergantung pada objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata pengumuman tersebut.
Baca juga: Ribuan Tenaga Honorer di Pemkab Lumajang Jawa Timur Tidak Dapat THR
Yang jadi catatan, THR baru dipungut pajak jika sudah melewati batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Jadi, bagi pekerja yang jumlah THR nya seperti di atas, tidak dipotong pajak. Dan sebaliknya, pekerja yang jumlah THR nya lebih besar dari jumlah di atas, akan dipotong pajak.
Berapa THR Karyawan Swasta 2022 Sesuai Aturan yang Berlaku?
SE yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini juga memuat tentang ketentuan besaran THR 2022 karyawan swasta.
Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari, ujar Ida dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 tersebut.
Baca juga: Berikut Kriteria ASN yang Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13
Peraturan THR 2022 karyawan swasta
Ida menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, demikian bunyi SE tersebut.
SE ini terbit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebagaimana tertuang di dalam SE, pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal-hal.
THR 2022 diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.