News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Jokowi Tegaskan Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan pers mengenai Larangan Ekspor Minyak Goreng secara virtual, Rabu (27/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah memutuskan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.

Larangan ini, berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut, disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait Larangan Ekspor Minyak Goreng secara virtual, Rabu (27/4/2022).

Menurut Presiden, Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar, justru kesulitan mendapat minyak goreng.

Untuk itu, pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya guna memastikan kebutuhan dalam negeri.

Baca juga: Bantu Masyarakat Jelang Idul Fitri, Apical Group Gelar Bazaar Minyak Goreng Rp 15 Ribu Per Liter

"Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan setiap membuat keputusan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah kesulitan mendapatkan minyak goreng," lanjutnya.

Jokowi pun meminta para pelaku usaha minyak sawit melihat masalah ini dengan lebih baik.

"Saya sebagai Presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi, sudah empat bulan kelangkaan dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif."

"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri," ucap Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden memahami adanya dampak negatif yang ditimbulkan akibat kebijakan larangan ekspor.

Namun, Presiden mengatakan, kebijakan ini demi mencukupi kebutuhan pokok dalam negeri.

"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap, namun tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan meningkat," ungkapnya.

Jokowi berharap, semua pihak bisa bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebuuthan rakyat sebagai prioritas," tegasnya.

Minyak goreng kemasan di ritel modern. (freepik)

Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan kebijakan baru adanya larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis (28/4/2022).

Larangan ekspor minyak goreng ini berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kebijakan tersebut, dilakukan guna menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Tofan Mahdi, menyebut pihaknya sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit.

"Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden," dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Meski demikian, lanjut Tofan, pihaknya akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.

Tofan juga menambahkan, jika kebijakan ini berdampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, pihaknya akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

Baca juga: Polri Kerja Sama dengan Ditjen Bea Cukai, Fokus Penanganan Kasus Minyak Goreng

Jokowi Dinilai Berani Terapkan Kebijakan Larangan Ekspor CPO-Minyak Goreng

Diberitakan Tribunnews.com, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng khususnya RBD Olein dan minyak goreng memiliki dampak positif.

Menurutnya, langkah Presiden dalam pelarangan ekspor bahan minyak goreng sangat berani.

Pasalnya, saat ini harga internasional sedang tinggi.

Ia menilai, keberanian Presiden itu sebagai langkah terjaganya stabilitas harga di dalam negeri sebagai prioritas utama. 

"Pertimbangan pemerintah kami kira cukup matang dan tidak tergesa-gesa karena risiko inflasi akibat pangan cukup tinggi, dan bisa berdampak pada naiknya jumlah penduduk miskin."

"Selama pandemi jumlah penduduk miskin telah meningkat menjadi 26,5 juta orang (September 2021)," kata Awiek dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).

Awiek menambahkan, fakta naiknya permintaan minyak goreng baik kemasan maupun curah saat Ramadan tidak diimbangi dengan kenaikan sisi pasokan bahan baku minyak goreng.

Sehingga, memerlukan langkah yang extra-ordinary.

Ia menyebut, tanpa adanya langkah kongkrit dari pemerintah mendorong pasokan bahan baku minyak goreng, akibatnya terjadi antrian panjang masyarakat.

Bahkan, pelaku usaha kecil berebut minyak goreng curah. 

"Bahkan untuk membeli minyak curah perlu menunjukkan KTP kepada petugas agar tidak terjadi pembelian ganda," ucap Awiek.

Baca juga: Bantu Masyarakat Jelang Idul Fitri, Apical Group Gelar Bazaar Minyak Goreng Rp 15 Ribu Per Liter

Sementara harga minyak goreng kemasan yang dilepas ke mekanisme pasar terlalu jauh disparitas harganya.

Adapun selama masa Lebaran kenaikan permintaan minyak goreng sebesar 47 persen lebih tinggi dibanding waktu normal (data Badan Ketahanan Pangan). 

Selain itu, antisipasi lonjakan kebutuhan minyak goreng bagi industri makanan minuman, serta pelaku usaha kuliner seperti warung makan pasca lebaran perlu segera diantisipasi.

Sejalan dengan pelonggaran aktivitas masyarakat di luar rumah, permintaan makanan akan terus meningkat. 

"Meski ada devisa ekspor yang hilang, mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan menjaga stabilitas harga jauh lebih mendesak untuk jangka pendek," jelasnya.

Lantas, apakah pelarangan ekspor berlaku ke seluruh CPO?

Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR ini, hanya RBD olein atau bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor, sedangkan produk turunan CPO lain tidak dilarang. 

Selama ini, RBD olein menjadi bahan baku minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan kemasan premium.

Pengusaha masih bisa leluasa mengekspor produk CPO selain RBD olein. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reynas Abdila, Kompas.com/Elsa Catriana)

Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini