Dari 2016-2021, jumlah perusahaan sawit anggota Gapki yang menjadi mitra PSR berjumlah 68 perusahaan yang menggandeng 147 kelompok tani. Mukti menuturkan dengan kelebihan perkebunan besar dalam pengelolaan kebun, pengolahan, pemasaran serta fasilitas lainnya, kerjasama kemitraan akan dapat meningkatkan produktivitas kebun dan pendapatan petani pekebun.
“Gapki ingin kemitraan yang dikembangkan harus didasari saling menguntungkan dan berkesinambungan. Untuk itu perlu dibuat perjanjian kerjasama antara masing-masing pihak yang bersifat mengikat kedua belah pihak,” ujarnya.
Diakui Mukti, masalah legalitas lahan kebun petani menyulitkan anggotanya untuk terlibat dalam PSR. Sebagai contoh, kebun petani dari program PIR-Trans dan PIR-BUN seluas 513.927 potensial dilibatkan dalam PSR. Sebenarnya kebun yang telah dibangun semenjak 1977 ini masuk kriteria untuk diremajakan karena umur tanaman melewati umur 25 tahun, mempunyai kelompok tani bahkan koperasi,dan umumnya hampir sudah bersertifikat.
"Tetapi begitu diusulkan PSR, kebun eks PIR tadi sebagian besar terindikasi dalam kawasan hutan. Ini aneh sekali karena sudah ada sertifikat hak milik. Kebun tadi diklaim berada di kawasan hutan," sambungnya.
Sekjen Apkasindo Rino Afrino, menepis anggapan bahwa petani tidak berminat ikut program PSR. Sebab, petani generasi kedua memiliki ekspektasi tinggi terhadap kebun sawitnya. Mereka menginginkan produksi kebun yang lebih baik, nilai tambah tinggi, kepastian harga, dan legalitas lahan jelas.
Senada dengan pembicara lainnya, Rino menguraikan tiga faktor yang mengakibatkan realisasi PSR turun. Faktor pertama adalah legalitas kebun petani yang diklaim berada di kawasan hutan dan juga diklaim tumpang tindih dengan HGU perusahaan. "Kita dikagetkan ternyata ada lahan-lahan walaupun dia sudah memiliki sertifikat hak miliki ternyata itu masuk dalam kawasan hutan," ujarnya.
Kedua, terkait dengan birokrasi yang rumit. Tetapi diakui Rino, Kementerian Pertanian menyelesaikan persoalan birokrasi melalui penyederhanaan syarat dan penerbitan regulasi yang mempermudah PSR.
Faktor ketiga adalah petani dihadapkan kepada masalah hukum. Mereka harus dipanggil aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian berkaitan penggunaan dana PSR.
Baca juga: Jokowi Merasa Ironis Sebagai Negara Produsen Minyak Sawit Terbesar, Minyak Goreng Malah Langka
"Bahkan, ada sejumlah oknum LSM lokal yang memanfaatkan kesempatan untuk mempermasalahkan petani PSR. Akibatnya, petani kami was-was untuk mengajukan PSR,” jelas Rino.
Rino sepakat dengan terbitnya jalur kemitraan dalam PSR diharapkan mampu meningkatkan realisasi PSR. Kuncinya adalah perjanjian kemitraan yang setara menjadi kunci sukses.
“Selain itu, BPDPKS dan Ditjen Perkebunan diharapkan lebih kreatif, dan inovatif dalam mendorong percepatan PSR melalui realisasi peraturan turunan dan meningkatkan sinergi dengan pihak khususnya dengan KLHK,” ujar Rino.
Baca juga: Jokowi Minta Kesadaran Pengusaha Minyak Sawit Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Firman Subagyo, Anggota Komisi IV DPR RI, mendukung pola kemitraan dalam program PSR agar program Presiden Jokowi ini dapat mencapai target. Pelaksanaan pola kemitraan ini dapat terlaksana asalkan posisi petani dan perusahaan saling setara. Kedua belah pihak diuntungkan bukan atas dasar belas kasihan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa kemitraan harus yang saling menguntungkan. Agar saling menguntungkan, maka di dalam pola kemitraan harus didiskusikan secara utuh antara petani dengan mitra kerjanya.
Terkait kawasan hutan, ia berjanji Komisi IV DPR RI akan memanggil Menteri LHK untuk meminta kejelasan legalitas kebun petani sawit.”Semua pihak baik Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian diharapkan duduk satu meja. Percepatan PSR harus menjadi prioritas karena berkaitan dengan nasib petani rakyat,” tegsnya.
artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Pola Kemitraan Bantu Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat yang Ditargetkan 540.000 ha