Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022 menegaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas setiap transaksi aset kripto di Indonesia mulai 1 Mei 2022.
Pajak ini mencakup pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Pajak tersebut wajib dipungut oleh para pedagang fisik aset kripto legal yang perusahaannya terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
"Ini jelas kabar baik bagi seluruh investor maupun pedagang aset kripto yang resmi dan terdaftar di BAPPEBTI seperti Triv,” ujar Gabriel Rey, Founder dan CEO Triv.co.id. dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Meskipun transaksi aset kripto resmi dipajaki, namun Rey menegaskan, transaksi asset kripto di Triv.co.id tetap, bebas pajak transaksi karena pihaknya yang akan memanggung pajaknya.
Baca juga: Token Kripto Karya Anak Bangsa Dijual di Avax
“Sehubungan dengan instruksi pemerintah untuk menarik pajak atas transaksi aset kripto, maka demi keamanan dan kenyamanan user Triv, perusahaan kami akan menanggung seluruh biaya pajak transaksi aset kripto nasabah sehingga tidak ada kenaikan dari biaya Triv.co.id dan nanti pengguna dapat meminta bukti potong pajak untuk dilaporkan,” kata Rey.
Baca juga: Tren Kripto Meningkat, Unit Cloud Google Bentuk Tim Khusus Web3
Dengan adanya benefit pajak ini, Rey menyatakan kenyamanan dan keamanan nasabahnya selalu menjadi prioritas utama bagi Triv.co.id.
“Jadi jangan khawatir tetaplah bertransaksi seperti biasa. Dan manfaatkan bukti potong pajak yang kami berikan dalam pelaporan SPT pajak kelak.
Baca juga: Platform Pertukaran Kripto Coinbase Akhirnya Buka Pasar NFT untuk Semua Pengguna
Ini menjadi bukti bahwa Triv dan nasabah kami selalu taat pada aturan pemerintah dan sekaligus berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui pajak transaksi aset kripto yang kami bayarkan,” kata Rey.
PPN atas aset kripto dikenakan sebesar 1 % dari tarif PPN jika transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), serta 2 % dari tarif PPN jika transaksi dilakukan bukan PMSE.
Perdagangan aset kripto juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut kepada penjual, penyelenggara PMSE, serta penambang aset kripto dengan tarif 0,1 persen.