News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minyak Goreng Curah

Hari Ini Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Berikut Tanggapan Analis dan Pengusaha Warteg

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram

Mukroni mengatakan, minyak goreng curah adalah minyak goreng kualitas kurang bagus dibandingkan dengan kemasan.

Minyak goreng curah cepat gosong dan memakan waktu lama untuk memasak sehingga ada keborosan gas elpiji.

"Untuk kalangan pedagang martabak kecil tidak menggunakan minyak curah karena kualitas jelek.

Pertanyaannya minyak curah dengan kulitas jelek aja pemerintah tidak mampu untuk mensubsidi bagaimana dengan barang-barang kebutuhan sembako apa pemerintah mampu," kata Mukroni.

Mukroni berujar, keputusan pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng kurang tepat. Pencabutan subsidi minyak goreng bakal berimbas pada pemulihan kondisi perekonomian masyarakat umum serta pengusaha mikro paska pandemi Covid-19.

"Sangat sulit untuk menerima kebijakan pemerintah untuk mencabut subsidi. Pemerintah tega mengambil kebijakan ini dalam suasana kebatinan rakyat masih susah mendapatkan penghasilan akibat banyak PHK dan ekonomi yang masih tahap awal pemulihan yang belum ada kepastian," tutur Mukroni.

Sebelumnya, Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng mulai 31 Mei 2022 mendatang. Hal ini disampaikan Direktur Jendral Industri Agro Kemenprin Putu Juli Ardika pada saat rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang,” kata Putu.

Putu menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan CPO diterbitkan.

Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit. (Kompas.com/Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda/Dennis Destriawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini