Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menyoroti kenaikan harga tiket pesawat yang melambung imbas kenaikan harga avtur secara global.
Menurutnya, seharusnya kenaikan harga avtur tidak semestinya menaikan tarif tiket pesawat hingga melewati batas wajar.
“Pasalnya yang mengalami kenaikan itu hanya biaya avtur saja, yang porsinya hanya 36-40 persen dari operasional penerbangan,” ucap Arista kepada Tribunnews, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Imbas Kenaikan Harga Avtur, Maskapai Hati-hati Pungut Fuel Surcharge Tiket Pesawat
“Kenaikan harga avtur ini, jangan dijadikan aji mumpung oleh maskapai dengan menaikan harga tiket karena saat ini syarat perjalanan sudah longgar dan okupansi mulai naik,” lanjut Arista.
Ia juga menjelaskan, kenaikan harga avtur seolah-olah melipatgandakan tiket pesawat. Padahal ada biaya lain yang tidak naik.
“Harga avtur bukan satu-satunya biaya dalam operasional penerbangan, ada biaya lain dan seharusnya tidak dilipatgandakan,” ujar Arista.
Arista mengungkapkan, tentu boleh saja menaikan harga tiket pesawat karena harga avtur naik tetapi harus dalam batas wajar dan persentasenya harus fair.
Baca juga: Harga Tiket Penerbangan Jakarta-Singapura Tembus Rp 12 Juta, Ini Penjelasan Garuda Indonesia
Sebelumnya beredar informasi yang menunjukkan tiket penerbangan langsung Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Singapura yang tembus hingga Rp 12 juta.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan setiaputra menyebutkan, memang ada kenaikan harga tiket yang disebabkan naiknya harga bahan bakar pesawat yaitu avtur.
Terkait penambahan biaya untuk tiket pesawat karena harga avtur yang melonjak ini, memang diperbolehkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan terkait fuel surcharge ini tertulis dalam keputusan Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang biaya tambahan atau fuel surcharge tarif pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ketentuan penyesuaian biaya tambahan tiket pesawat berlaku mulai 18 April 2022.
Adita juga menjelaskan, besaran biaya tambahan tiket pesawat tersebut untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai pelayanan dari maskapai.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.