Surat tersebut ditandatangani Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rendra Setiawan.
Surat tersebut secara garis besar menyatakan bahwa CPMI NTB yang sudah memiliki visa rujukan tersebut dan syarat-syarat perjanjian Indonesia – Malaysia diperbolehkan untuk berangkat ke Malaysia.
“Jadi dasar hukum yang digunakan Kemnaker tidak menggunakan undang-undang 18 (seperti di surat pertama) tapi memakai MoU Indonesia – Malaysia (disurat kedua). Ini jadi perdebatan, apakah MoU bisa mengalahkan undang-undang,” kata Benny.
Dari kasus ini, pihaknya setuju untuk mengeluarkan OPP, akan tetapi Benny menegaskan jika terjadi sesuatu di kemudian hari, pihaknya akan mengembalikan tanggung jawab kepada Kemenaker.
“Jadi cara kami adalah cara kepatuhan terhadap undang-undang,” kata Benny.
“Pandangan kami tetap, sebenarnya para PMI tersebut tidak bisa berangkat, karena visa yang digunakan adalah visa rujukan bukan visa kerja,” ujarnya.