News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Era Harga Tiket Pesawat Murah Telah Berakhir

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Internasional Lombok

*Harga Tembus Rp 20 Juta

*Jadi Penyumbang Kenaikan Inflasi

TRIUNNEWS,COM, JAKARTA - Harga tiket penerbangan rute internasional melambung tinggi. Bahkan
untuk perjalanan Jakarta-Singapura sudah menyentuh Rp 12 juta bahkan Rp 20 juta
untuk satu kali perjalanan.

Pantauan di aplikasi pembelian tiket daring beberapa harga tiket pesawat terutama
untuk tujuan negara-negara di Asia Tenggara melangit.

Untuk maskapai Garuda Indonesia rute Bandara Soekarno-Hatta-Changi Singapura harganya Rp 7 juta bahkan ada yang tembus Rp 12 juta.

Maskapai lain seperti Singapore Airlines untuk rute serupa harga dipatok Rp 8 juta.
Malaysia Airlines dengan rute Changi transit Kuala Lumpur dibanderol Rp 9 jutaan.

Baca juga: BPS: Tarif Tiket Pesawat hingga Bawang Merah Jadi Penyumbang Utama Inflasi Mei 2022

Rute Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta) – Thailand (Bangkok Airport) maskapai Thai
Lion Air harganya Rp 6 jutaan, maskapai Scoot Rp7,5 jutaan dan Asiana Airlines hingga
Rp20,4 jutaan dengan transit di Seoul Incheon International Airport.

Rute Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta) – Vietnam (Hai Phong Airport) maskapai Scoot
Rp5,7 jutaan, dengan dua kali transit di Singapore Changi Airport dan di Vietnam
Tansonnhat Internasional. Scoot Rp6,6 jutaan dengan transit di Singapore Changi
Airport dan Vietnam Tansonnhat Internasional.

Hingga Rp7,4 jutaan dengan maskapai Scoot, transit di Singapore Changi Airport dan Vietnam Tansonnhat Internasional.

Tidak hanya rute penerbangan internasional, pesawat rute domestik juga harganya
merangkak naik.

Menurut pantauan penjualan tiket daring, harga tiket dari Jakarta menuju Bali mencapai Rp 1,4 juta. Bahkan maskapai berbiaya rendah seperti Super Air Jet juga mematok harga Rp 1,2 juta.

Harga tiket ini lebih mahal, dibandingkan tahun 2021 yang penerbangan dari Jakarta ke Bali yang hanya Rp 800 ribuan.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, kenaikan harga tiket ini karena maskapai saat ini sudah tidak menerapkan promo harga tiket.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat ke Singapura Naik Gila-gilaan, Ini Pemicunya Menurut Astindo

“Maka dari itu harga tiket pesawat saat ini menjadi lebih tinggi karena tidak ada promo
dari maskapai,” kata Pauline, Kamis(2/6).

Meski begitu, Pauline menyebutkan, bahwa harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik tidak separah rute internasional kenaikannya karena ada ketentuan tarif batas atas.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, kenaikan harga tiket ini disebabkan naiknya harga bahan bakar avtur untuk pesawat.

“Harga tiket penerbangan memang mengalami kenaikan, ini karena harga avtur juga
ikut naik,” kata Irfan.

Meski begitu Irfan menyebutkan, untuk detail spesifik harus dilakukan pengecekan untuk perjalanan kapan dan dari mana ke mana.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang memperbolehkan maskapai untuk
menaikkan harga tiket atau fuel surcharge karena harga avtur yang naik.

Aturan terkait fuel surcharge ini tertulis dalam keputusan Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang biaya tambahan atau fuel surcharge tarif pelayanan kelas ekonomi angkutan udara
niaga berjadwal dalam negeri.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ketentuan penyesuaian biaya tambahan tiket pesawat berlaku mulai 18 April 2022.

Adita juga menjelaskan, besaran biaya tambahan tiket pesawat tersebut untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai pelayanan dari maskapai.

Baca juga: Garuda Indonesia Sambut Baik Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat Domestik

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Kendati demikian Adita menyebut pihaknya terus mengawasi pergerakan harga tiket
penerbangan tersebut agar tidak ada maskapai yang melakukan pelanggaran.

Penyumbang Inflasi

Terpisah, Badan Pusat Statistik(BPS) dalam laporannya menyebutkan, pada Mei 2022 terjadi inflasi sebesar 0,40 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,42.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, dari 90 kota yang dipantau IHK, sebanyak 87 kota mengalami inflasi dan 3 kota mengalami deflasi.

Inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pandan sebesar 2,24 persen dengan IHK sebesar 116,00 dan terendah terjadi di Gunungsitoli dan Tangerang masing-masing sebesar 0,05 persen dengan IHK masing-masing sebesar 110,63 dan 109,73.

Sementara deflasi tertinggi terjadi di Kotamobagu sebesar 0,21 persen dengan IHK sebesar 111,25 dan terendah terjadi di Merauke sebesar 0,02 persen dengan IHK sebesar 109,92.

“Pada bulan Mei ini terjadi inflasi 0,40 persen, atau terjadi peningkatan indeks harga
konsumen dari 109,98 pada bulan april menjadi 110,42 pada Mei 2022,” ucap Margo.

Dirinya melanjutkan, inflasi pada bulan Mei terjadi karena adanya kenaikan harga yang
ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.

Margo juga mengungkapkan, terdapat pula sejumlah komoditas penyumbang inflasi utama pada
Mei 2022.

Yaitu tarif angkutan udara, telur ayam ras, ikan segar, dan bawang merah.

“Inflasi Mei secara month to month 0,40 persen, kalau saya detailkan beberapa penyumbang inflasi Mei adalah pertama tarif angkutan udara, harga telur ayam ras, ikan segar dan bawang
merah,” paparnya.

Dengan demikian Margo menyimpulkan, bahwa tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Mei) 2022 sebesar 2,56 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Mei 2022 terhadap Mei 2021) sebesar 3,55 persen.

Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menyoroti kenaikan harga tiket pesawat yang melambung imbas kenaikan harga avtur secara global. Menurutnya, seharusnya kenaikan harga avtur tidak semestinya menaikan tarif tiket pesawat hingga melewati batas wajar.

“Pasalnya yang mengalami kenaikan itu hanya biaya avtur saja, yang porsinya hanya 36-40 persen dari operasional penerbangan,” ucap Arista.

“Kenaikan harga avtur ini, jangan dijadikan aji mumpung oleh maskapai dengan menaikan harga tiket karena saat ini syarat perjalanan sudah longgar dan okupansi mulai naik,” lanjut Arista.

Ia juga menjelaskan, kenaikan harga avtur seolah-olah melipatgandakan tiket pesawat.
Padahal ada biaya lain yang tidak naik.

“Harga avtur bukan satu-satunya biaya dalam operasional penerbangan, ada biaya lain dan seharusnya tidak dilipatgandakan,” ujar Arista.

Arista mengungkapkan, tentu boleh saja menaikkan harga tiket pesawat karena harga avtur naik tetapi harus dalam batas wajar dan persentasenya harus fair. (Tribun Network/har/ism/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini