Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Partai Buruh bakal menggelar demonstrasi di seluruh Indonesia pada Rabu (15/6/2022).
Mereka mengajukan 5 butir tuntutan. Rinciannya:
1. Tolak revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP);
2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja;
3. Tolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tapi harus 9 bulan sesuai Undang-Undang;
4. Sahkan RUU Pekeja Rumah Tangga (PPRT); dan
5. Tolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO).
"Serempak pada tanggal 15 Juni 2022 puluhan ribu buruh akan beraksi," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring (dalam jaringan), Senin (13/6/2022).
Baca juga: Partai Buruh Pastikan Aksi Tolak Disahkannya Revisi UU PPP Diundur Jadi 15 Juni 2022
Said mengatakan, aksi serentak ini dilakukan di beberapa kota-kota industri di seluruh Indonesia.
Beberapa kota industri tersebut, yakni Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon, dan kota industri lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh memastikan rencana aksi menolak disahkannya Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) diundur hingga Rabu 15 Juni 2022 mendatang.
Baca juga: Partai Buruh Minta Hentikan Politisasi Pancasila
Sebagaimana diketahui rencananya, Partai Buruh akan menggelar aksi tersebut pada Rabu 8 Juni besok di depan Gedung DPR RI.
Penundaan itu dikonfirmasi langsung oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal, yang menyatakan, akan ada 10 ribu buruh yang akan hadir dalam aksi tersebut.