News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli, Ini Gambaran Tambahan Biaya Per Bulannya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 ke atas mulai 1 Juli 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 ke atas mulai 1 Juli 2022.

Lantas bagaimana gambaran tambahan biaya yang harus dikeluarkan setiap bulan setelah tarif listrik naik?

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyampaikan, sebagai contoh untuk golongan R2 atau berdaya 3.500 VA sampai 5.500 VA yang setiap bulan rekening tagihannya Rp 632.568 menjadi Rp 744.146.

"Ini buat gambaran saja, misalnya R2 (kenaikkan) sebesar Rp 111 ribu. Kami memandang mereka akan mampu membayarnya," papar Rida secara virtual, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Bus Listrik Pertama Buatan Indonesia Diserahkan UI ke Pemerintah untuk Dukung G20

Sedangkan untuk golongan R3 atau 6.600 ke atas, gambaran kenaikan sama seperti R2 yaitu kisaran 17,64 persen.

Awalnya, biasa bayar per bulan sebesar Rp 1.962.764 menjadi Rp 2.308.975 atau ada kenaikan Rp 346.211 per bulannya.

Dengan adanya penyesuaian tarif, maka pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Naik Mulai 1 Juli

Kementerian ESDM memutuskan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas mulai kuartal III 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ada beberapa faktor atau asumsi makro yang mempengaruhi keputusan pemerintah melakukan penyesuaian tarif.

Baca juga: Pengamat: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 5,1 Persen Tahun Ini Masih Masuk Akal

"Kami sesuaikan tarifnya adalah untuk R2 (3.500 VA - 5.500 VA) R3 (6.600 VA ke atas) dan sektor pemerintah atau pabrik," kata Rida secara virtual, Senin (13/6/2022).

Adapun faktor yang mempengaruhi, kata Rida, tingkat inflasi, harga minyak mentah dunia atau Indonesian Crude Price (ICP), dan harga komoditas batu bara.

"Di antara empat asumsi makro ini, yang paling berpengaruh adalah ICP dipengaruhi kondisi global, termasuk di dalamnya krisis di Ukraina. Harga minyak mentah dunia masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara di APBN 63 dolar AS per barel," tuturnya.

Baca juga: Para Analis Kompak Prediksi IHSG Hari Ini Bakal Melemah, Simak Ulasannya

Rida menyebut, penyesuaian tarif tersebut sudah mempertimbangkan kemampuan dari penggunanya, di mana golongan 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat mampu atau rumahnya mewah.

"Untuk yang subsidi, sama sekali kami tidak sentuh, tengok juga tidak karena kami masih melindungi sodara-sodara kita (yang kurang mampu). Yang tidak bersubsidi pun R1 (900 - 2.200 VA) kami tidak sesuaikan tarifnya," papar Rida.

Erick Thohir Singgung soal Subsidi Masyarakat Mampu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan, saat ini bukan lagi era dimana pemerintah memberikan subsidi untuk masyarakat yang mampu.

"Karena itu, mungkin listrik pun ke depan (untuk pelanggan) di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," kata Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6/2022).

Erick menambahkan, kelompok pelanggan ini termasuk dalam kategori kelas masyarakat mampu.

Rencana kenaikan tarif listrik pelanggan di atas 3.000 VA memang kian menguat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Mensesneg Hingga Erick Thohir Hadir di Bandara Soetta Sambut Kepulangan Jenazah Anak Ridwan Kamil

Dalam pemberitaan Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana penyesuaian tarif ini telah mendapatkan restu Presiden Joko Widodo.

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok kelas atas. Sehingga beban kenaikan harga listrik ini, bebannya tidak hanya ditanggung pemerintah.

“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelas Sri Mulyani pada Mei lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini