Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang saat ini dilakukan oleh pihak Polisi Republik Indonesia (Polri) diusulkan agar dipindahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, penerbitan SIM untuk masyarakat harus ada pemisah antara yang menerbitkan dan yang melakukan pengawasan.
Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih dilakukan oleh Polri dan pengawasan juga dilakukan oleh Polri.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, YLKI Minta Kemenhub Tingkatkan Pengawasan ke Maskapai
Menurut Sudaryatmo, pemindahan penerbitan SIM ke Kemenhub ini agar ada check and balance sehingga penerbitan dan pengawasan terpisah.
“Sekarang, penerbit dan pengawasan masih dalam satu lembaga dan ini membuat adanya dugaan konflik kepentingan di dalamnya,” ucap Sudaryatmo saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/6/2022).
Ia juga menjelaskan, dengan pemindahan penerbitan SIM oleh Kemenhub ada kontrol untuk pembuatan SIM tersebut dan yang mengawasi Polri.
“Saat ini penerbitan, kontrol dan penindakan ada di Polri. Jadi Polri mengawasi produk mereka sendiri, tentu pengawasannya tidak balance,” kata Sudaryatmo.
Sudaryatmo juga mengungkapkan, apabila penerbitan dan pengawasan SIM itu dipisah maka bisa meminimalisir kepemilikan SIM yang tidak wajar.
Baca juga: Pembelian Pertalite Dibatasi, YLKI: Picu Ketidakadilan Ekonomi
“SIM tidak wajar sendiri seperti SIM tembak, dan bagaimana kepolisian menindak pengemudi yang memiliki SIM tembak sementara itu produk mereka,” kata Sudaryatmo.
Selain itu Sudaryatmo juga menyebutkan, apabila ada pembuatan SIM berada di Kemenhub bisa memperketat ujian penerbitan SIM khususnya dalam kategori umum.