News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minyak Goreng Curah

Soal Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Luhut: Pembelian Bisa Gunakan PeduliLindungi atau NIK

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). Luhut mengungkapkan pembelian minyak goreng curah Rp 14 ribu dapat dibeli dengan menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK. (Warta Kota/Nur Ichsan)

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pembelian minyak goreng curah Rp 14 ribu dapat dibeli dengan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Luhut mengungkapkan, alasan perubahan sistem penjualan dan pembelian ini untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah lebih akuntabel.

Serta dapat terpantau alurnya dari hulu atau produsen ke hilir atau konsumen.

Namun untuk saat ini, perubahan sistem ini belum berlaku dan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Terbaru Jumat, 24 Juni 2022 di Indomaret dan Alfamart: Sovia hingga Sania

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan."

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," katanya dikutip dari laman Kemenkomarves.

Selain itu, Luhut juga mengumumkan adanya pembatasan dalam pembelian minyak goreng curah ini yaitu maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

Ditambah harga pembelian dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Namun pembelian dengan harga tersebut hanya dapat diperoleh ketika membeli di penjual yang terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yaitu Warung Pangan dan Gurih.

Luhut menambahkan, upaya perubahan sistem ini agar memberikan kepastian terkait kesediaan serta keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). Luhut mengungkapkan pembelian minyak goreng curah Rp 14 ribu dapat dibeli dengan menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Dirinya juga mengungkapkan penggunaan PeduliLindungi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk meminimalisir penyelewengan sehingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya."

"Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," ujar Luhut.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Minta Mendag Lanjutkan Program Minyak Goreng Curah Rakyat

Terkait sosialisasi, Luhut mengatakan, pihaknya membentuk tim Task Force untuk menyebarluaskan informasi ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini