TRIBUNNEWS.COM - Mulai 11 Juli, cara pembelian minyak goreng curah akan menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembelian minyak goreng curah mulai Senin (27/6/2022) hari ini.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut pada keterangan resmi yang dikutip dari Instagram @minyakita.id.
Nantinya, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi setiap NIK maksimal 10 Kg per hari.
Minyak goreng curah bisa diperoleh dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Lalu bagaimana cara beli minyak goreng curah pakai Aplikasi PeduliLindungi?
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi dan NIK Dibatasi 10 Kg Per Hari, Simak Cara Belinya
Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah (MGCR)
2. Kemudian Scan QR Code yang ada di pengecer
3. Perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi Anda
- Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli Minyak Goreng Curah (MGCR).
(Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10kg per NIK per hari)
- Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli Minyak Goreng Curah (MGCR).
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi dan NIK Dibatasi 10 Kg Per Hari, Simak Cara Belinya