Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan biaya tambahan atau fuel surcharge untuk tiket pesawat sejak terjadi kenaikan harga avtur di dunia belakangan ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan fuel surchare ini telah berlaku sejak April 2022 dan saat ini masih terus dikaji masa berlakunya.
“Kebijakan tersebut berlaku 3 bulan, yang akan berakhir pada Juli 2022. Tetapi, masih dilakukan evaluasi apakah akan diperpanjang atau dihentikan,” kata Budi Karya di Gedung Kementerian Perhubungan, Senin (27/6/2022).
Menurut Budi Karya, apabila kondisi fuel untuk pesawat ini mengalami penurunan akan dihilangkan. Namun bila belum ada penurunan akan tetap berlaku.
“Kita belum dapat memastikan akan dihentikan kapan, namun kita akan terus melakukan evaluasi mengenai kebijakan tersebut,” ucap Budi Karya.
Terkait kebijakan fuel surcharge ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai menaikan harga tiket.
Baca juga: Naiknya Harga Tiket Pesawat akibat Tingginya Harga Avtur Dunia, Pemerintah Diminta Intervensi
Besaran kenaikan harga tiket yaitu 10 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat balik-balik atau propeller.
Kenaikan harga tiket saat ini memang sangat terasa, beberapa maskapai swasta dan badan usaha milik negara menerapkan kebijakan fuel surcharge.
Baca juga: Pengamat: Kenaikan Harga Avtur Seharusnya Tidak Dijadikan Aji Mumpung oleh Maskapai
Imbas dari fuel surchare ini, tiket pesawat Jakarta-Bali sempat menyentuh angka Rp 1,5 juta. Harga ini meningkat drastis dibandingkan dengan sebelum adanya fuel surchare yang tiket Jakarta-Bali rata-rata sebesar Rp 700 ribu sampai Rp 850 ribu.