News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Kritik Penjualan BBM Pakai Aplikasi: Jangan Persulit Rakyat Kecil, Revisi Perpres Belum Keluar

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengantre mengisi BBM di SPBU Pertamina. Pertamina diminta tidak menerapkan pendaftaran pembelian Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina karena revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 belum selesai. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) diminta tidak menerapkan aturan pendaftaran pembelian Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina karena revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 belum selesai. 

Desakan itu disampaikan anggota Komisi VII DPR Mulyanto. Dia mengatakan, Pertamina seharusnya menunggu terbitnya revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite. 

"Revisi Perpres ini kan belum keluar.  Sehingga detil pengaturannya sampai hari ini belum jelas," kata Mulyanto saat dihubungi, Selasa (28/6/2022).

Menurutnya, masyarakat kecil pengguna BBM bersubsidi belum tentu memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi MyPertamina.  

Baca juga: Aplikasi MyPertamina Wajib Digunakan saat Mengisi BBM Bersubsidi, Akan Berlaku di 11 Wilayah Ini

Sehingga, kata Mulyanto, perlu sosialisasi, edukasi dan pentahapan bagi penerapan sistem tersebut. 

"Pertamina jangan mempersulit rakyat kecil dalam mengakses BBM bersubsidi yang menjadi hak mereka. Yang perlu dipersulit adalah mobil mewah yang masih menggunakan BBM bersubsidi," tuturnya. 

Baca juga: Beli Solar Bersubsidi Juga Wajib Daftar Dulu di MyPertamina, Berikut Kriteria Kendaraannya

Mulyanto pun menyebut, dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014 nantinya akan membuat regulasi dalam penyaluran BBM bersubsidi, dan kemudian aturan teknisnya dalam Peraturan BPH Migas.

"Pertamina sebagai operator bukan regulator. Jadi tidak membentuk peraturan, hanya menjalankan regulasi yang ditetapkan pemerintah," kata politikus PKS itu 

Baca juga: Cara Daftar MyPertamina Lewat subsiditepat.mypertamina.id untuk Beli Solar dan Pertalite

"Jadi memang sebaiknya Pertamina menunggu terbitnya secara definitif regulasi pemerintah tersebut," sambung Mulyanto.
 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini