TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penunjukan Simon Aloysius Mantiri menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menggantikan Nicke Widyawati, tidak bisa dilepas dari nuansa politik.
Sebab, Simon merupakan petinggi Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto, dengan jabatan sebagai Dewan Pembina DPP Gerindra.
"Harus diakui, Dirut baru Pertamina ini kental bau-bau politiknya. Bahkan dapat dikatakan sebagai orang politik yang mempunyai kedudukan tinggi di partai," kata Anggota Komisi VII DPR Mulyanto saat dihubungi Tribun, Selasa (4/11/2024).
Menurutnya, kondisi ini menjadi penilaian tersendiri terhadap profesionalitas yang bersangkutan. Namun, secara positif, Ini harus dibuktikan melalui peningkatan kinerja perusahaan.
Baca juga: Iwan Bule Jadi Komisaris Utama Pertamina, Dulu Diisi Simon Aloysius dan Ahok, Berikut Susunannya
"Apalagi ada tantangan di depan mata, yakni soal transisi energi, dimana industri migas mulai memasuki tahap senja kala. Artinya investasi dan deman di sektor ini cepat atau lambat akan berkurang. Ini adalah PR untuk Pertamina," ujarnya.
Ia menyebut, tantangan berikutnya adalah harapan Presiden, agar Indonesia bisa swasembada energi khususnya swasembada BBM dan gas LPG.
"Bukan hanya kinerja hulu migas yang perlu mendapat perhatian, tetapi juga kinerja di sisi hilir migas, yakni produksi BBM dan gas LPG yang selama ini tergantung pada impor dari luar negeri, harus ditingkatkan," papar Mulyanto.
Gaji Dirut Pertamina
Stuktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
1. Gaji
a. Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
b. Gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama
2. Tunjangan
Untuk Direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
3. Fasilitas
Fasilitas yang diterima oleh Direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum.