4. Tantiem/Insentif Kinerja
Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri. Struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Adapun dasar penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.PER–04/MBU/2014 jo No.PER-01/MBU/06/2017 jo No.PER-06/MBU/06/2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Menteri BUMN SK-148/MBU/05/2018.
Secara khusus, besaran remunerasi ditetapkan dalam Surat Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media an. Menteri BUMN No.SR-605/MBU/D3/06/2018 perihal Penyampaian Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Tahun 2018.
Bonus Rp25 Miliar
Beberapa tahun lalu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat buka-bukaan soal gaji yang diterimanya saat menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Dia mengaku sebagai komisaris utama di Pertamina, gajinya menyentuh angka Rp 170 juta per bulan.
"Rp170 juta lah kira-kira," ujar Ahok, kala itu sekira tahun 2020.
Ahok mengatakan, selain mendapat gaji juga mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja.
Berdasarkan informasi yang didengarnya, untuk level direktur utama bonus tantiemnya bisa tembus sampai Rp25 miliar.
"Katanya ya tantiem itu, dulu, dirut bisa dapat Rp25 miliar," ujar Ahok.