Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, Presiden memutuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi, dan kesehatan APBN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk THR tentu saja diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan gaji ke-13 biasanya pada saat menjelang tahun sekolah atau tahun ajaran baru yakni awal Juli atau sebelum 11 Juli 2022.
"Gaji ke-13 sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022. Di mana kementerian atau lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang disampaikan, yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tukin (tunjangan kinerja)," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Direncanakan Cair Bulan Juli 2022
Sri Mulyani menjelaskan, situasi APBN mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik untuk tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin menguat.
Selain itu, juga adanya penerimaan negara yang cukup baik, karena pemulihan ekonomi yang menguat, serta adanya kenaikan harga-harga komoditas.
Dengan demikian, gaji ke-13 bisa ditambah 50 persen tukin di 2022, berbeda dibanding 2 tahun terakhir yang memang terjadi perubahan dalam kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 karena dalam situasi Covid-19.
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Simak Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
"Situasi Covid-19 sangat mengguncang pada 2020, gaji ke-13 dan THR hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan saja," kata dia.
Selanjutnya pada 2021, di mana waktu itu delta varian juga masih memukul sangat berat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, maka THR dan gaji ke-13 tahun lalu diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, dengan besarannya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
"Bedanya adalah pada tunjangan melekat dan jabatan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara. Sementara waktu tahun 2020 itu, eselon 1 tidak diberikan, hanya eselon 2 ke bawah," pungkas Sri Mulyani.