TRIBUNNEWS.COM – Dua hari lagi pemerintah akan melakukan pembatasan terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Mulai Jumat, 1 Juli 2022, Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina atau melalui website resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Aturan baru ini akan diterapkan secara bertahap.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite.
Uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Propinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Baca juga: Alasan Diwajibkannya MyPertamina Digunakan untuk Pembelian Pertalite dan Solar, Ini Kata Pertamina
Lantas apa alasan Pertamina menerapkan aturan beli pertalite dan solar menggunakan Aplikasi MyPertamina?
Kewenangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi dimiliki oleh Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, alasan diberlakukannya peraturan beli bbm subsidi dengan MyPertamina agar penyalurannya tepat sasaran.
Saat ini, kata Alfian, masih terjadi dilapangan adanya konsumen tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar.
Jika hal tersebut tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup.
"Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
Oleh karenanya, masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar perlu mendaftarkan diri terlebih dulu di aplikasi MyPertamina.
Baca juga: Aplikasi MyPertamina Wajib Digunakan saat Mengisi BBM Bersubsidi, Akan Berlaku di 11 Wilayah Ini
Menurut Alfian, penggunaan MyPertamina untuk membeli BBM subsidi ini juga agar Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar.
Sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi.