- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Sistem MyPertamina ini akan mencocokan data pengguna secara digital.
Jika kendaraan telah didaftarkan dan datanya telah dikonfirmasi, maka pengguna berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
Aturan baru tersebut diharapkan dapat terlaksana dengan baik, agar dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.
BBM bersubsidi ini penyalurannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Dengan begitu, Pertamina dapat mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi.
Pembatasan Jenis Kendaraan
Selain aplikasi MyPertamina, pembatasan lainnya adalah masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat di atas 2.000 cc atau kendaraan roda dua di atas 250 cc dilarang menggunakan BBM bersubsidi yaitu Pertalite dan Biosolar.
Selain itu, untuk pengguna mobil yang dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi, diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM subsidi.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.
"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh kepada Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).
Saleh melanjutkan, untuk motor pun kajian dilakukan untuk kendaraan di atas 250 cc. (TRIBUNNEWS.COM/Kontan)