TRIBUNNEWS.COM – Dua hari lagi pemerintah akan melakukan pembatasan terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Mulai Jumat, 1 Juli 2022, Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina atau melalui website resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Aturan baru ini akan diterapkan secara bertahap.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite.
Uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Propinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Baca juga: Alasan Diwajibkannya MyPertamina Digunakan untuk Pembelian Pertalite dan Solar, Ini Kata Pertamina
Lantas apa alasan Pertamina menerapkan aturan beli pertalite dan solar menggunakan Aplikasi MyPertamina?
Kewenangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi dimiliki oleh Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, alasan diberlakukannya peraturan beli bbm subsidi dengan MyPertamina agar penyalurannya tepat sasaran.
Saat ini, kata Alfian, masih terjadi dilapangan adanya konsumen tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar.
Jika hal tersebut tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup.
"Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
Oleh karenanya, masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar perlu mendaftarkan diri terlebih dulu di aplikasi MyPertamina.
Baca juga: Aplikasi MyPertamina Wajib Digunakan saat Mengisi BBM Bersubsidi, Akan Berlaku di 11 Wilayah Ini
Menurut Alfian, penggunaan MyPertamina untuk membeli BBM subsidi ini juga agar Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar.
Sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi.
Lantas bagaimana jika tidak mempunyai aplikasi MyPertamina?
Jika masyarakat tidak memiliki aplikasi MyPertamina, maka bisa mengakses website Subsidi Tepat My Pertamina di alamat subsiditepat.mypertamina.id.
Masyarakat bisa mendaftarakan datanya melalui website ini, kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
Sistem MyPertamina ini akan membantu pihak Pertamina dalam mencocokkan data pengguna.
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," terang Alfian.
Baca juga: Cara Daftar MyPertamina Lewat subsiditepat.mypertamina.id untuk Beli Solar dan Pertalite
Untuk uji coba awal diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang dan berlaku di 11 daerah berikut:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab. Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Para pemilik kendaraan roda 4 yang berada di wilayah tersebut atau sering bepergian ke 11 wilayah di atas diimbau untuk segera mendafatar di aplikasi MyPertamina.
Aplikasi MyPertamina. 11 daerah yang diharuskan menggunakan aplikasi MyPertamina saat mengisi BBM bersubsidi (Pertamina)
Cara Daftarkan Kendaraan di Aplikasi My Pertamina:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
- Buka website subsiditepat.mypertamina.id
- Centang informasi memahami persyaratan
- Klik daftar sekarang
- Ikuti instruksi dalam website tersebut
- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Sistem MyPertamina ini akan mencocokan data pengguna secara digital.
Jika kendaraan telah didaftarkan dan datanya telah dikonfirmasi, maka pengguna berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
Aturan baru tersebut diharapkan dapat terlaksana dengan baik, agar dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.
BBM bersubsidi ini penyalurannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Dengan begitu, Pertamina dapat mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi.
Pembatasan Jenis Kendaraan
Selain aplikasi MyPertamina, pembatasan lainnya adalah masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat di atas 2.000 cc atau kendaraan roda dua di atas 250 cc dilarang menggunakan BBM bersubsidi yaitu Pertalite dan Biosolar.
Selain itu, untuk pengguna mobil yang dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi, diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM subsidi.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.
"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh kepada Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).
Saleh melanjutkan, untuk motor pun kajian dilakukan untuk kendaraan di atas 250 cc. (TRIBUNNEWS.COM/Kontan)