TRIBUNNEWS.COM – Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022 untuk golongan tertentu.
Penyesuaian tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga berdaya di atas 3.500 VA (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA, seperti bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif.
Baca juga: Sri Lanka Bangkrut, BBM Menghilang di SPBU dan Tarif Listrik Naik 835 Persen
"Pelanggan bisnis dan industri tak terdampak penyesuaian tarif listrik."
"Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah tidak memberlakukan penyesuaian tarif khususnya sektor industri dan bisnis karena selama ini dua sektor tersebut merupakan komponen penting dalam menopang roda perekonomian nasional," tulis PLN, dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @pln_id, Kamis (30/6/2022).
Langkah tersebut, dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian negara dan pembuktian negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil.
Kompensasi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan untuk keluarga tidak mampu.”
“Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah penyesuaian, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi PLN.
Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana.
Rida mengatakan, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.
"Kita memerlukan tariff adjustment salah satunya dalam rangka untuk sharing burden dan kita sekaligus mengkoreksi bantuan Pemerintah agar lebih tetap sasaran."
"Kita melakukan koreksi untuk lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan dan diputuskan akan diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3)," katanya.