Bahkan, pada triwulan IV tahun 2020 tarif tegangan rendah diturunkan dari Rp 1,467/kWh menjadi Rp 1,445/kWh.
3. Tariff Adjustment mengacu pada empat indikator
Sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Nomor 3 Tahun 2020, penerapan Tariff Adjustment setiap 3 bulan mengacu pada perubahan 4 asumsi makro, yaitu:
Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), Kurs, Inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara.
4. Pemerintah kembali terapkan Tariff Adjustment triwulan III tahun 2022
Pemerintah menerapkan Tariff Adjustment bagi golongan rumah tangga berdaya 3500 VA atau lebih per 1 Juli 2022 (Triwulan III tahun 2022).
Tarif golongan pelanggan lain, termasuk golongan rumah tangga di bawah 3500 VA, bisnis dan industri tetap.
Adapun penyesuaian tarif, meliputi pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 berdaya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan.
Sebelumnya, Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga: Beban Subsidi Energi Tinggi, Pengamat Sebut Pentingnya Transisi Energi dari BBM ke Listrik
Kemudian, pelanggan pemerintah P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan, dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan pemerintah P2 berdaya di atas 200 kVA, tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
5. Dampak Tariff Adjustment terhadap inflasi kecil
Data Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan, dampak Tariff Adjustment untuk golongan R2, R3 dan pemerintah pada triwulan III tahun 2022 terhadap inflasi kecil atau sekitar 0,019 persen.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Seno Tri Sulistiyono, Kompas.com/Diva Lufiana PutriAisyah Sekar Ayu Maharani)
Simak berita lainnnya terkait Tarif Listrik