TRIBUNNEWS.COM – Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022 untuk golongan tertentu.
Penyesuaian tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga berdaya di atas 3.500 VA (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA, seperti bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif.
Baca juga: Sri Lanka Bangkrut, BBM Menghilang di SPBU dan Tarif Listrik Naik 835 Persen
"Pelanggan bisnis dan industri tak terdampak penyesuaian tarif listrik."
"Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah tidak memberlakukan penyesuaian tarif khususnya sektor industri dan bisnis karena selama ini dua sektor tersebut merupakan komponen penting dalam menopang roda perekonomian nasional," tulis PLN, dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @pln_id, Kamis (30/6/2022).
Langkah tersebut, dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian negara dan pembuktian negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil.
Kompensasi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan untuk keluarga tidak mampu.”
“Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah penyesuaian, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi PLN.
Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana.
Rida mengatakan, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.
"Kita memerlukan tariff adjustment salah satunya dalam rangka untuk sharing burden dan kita sekaligus mengkoreksi bantuan Pemerintah agar lebih tetap sasaran."
"Kita melakukan koreksi untuk lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan dan diputuskan akan diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3)," katanya.
Sebagaimana diketahui, penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk golongan rumah tangga berdaya di atas 3.500 VA.
Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 berdaya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
Kemudian, pelanggan pemerintah P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Adapun untuk pelanggan pemerintah P2 berdaya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Fakta-fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN
Berikut 5 fakta penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment), dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram PLN:
1. Tariff Adjustment sesuai amanat Undang-undang
Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk golongan tertentu, sedangkan untuk subsidi listrik diberikan hanya kepada yang berhak.
Subsidi listrik ini diberikan kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dan tarif tenaga listrik ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui persetujuan DPD RI.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Cipta Kerja.
2. Tariff Adjustment berlaku sejak tahun 2014
Sejak tahun 2014 pemerintah dengan persetujuan DPD RI memutuskan untuk menerapkan Tariff Adjustment secara bertahap bagi pelanggan rumah tangga besar, bisnis besar, dan industri besar.
Hal itu dilakukan dalam rangka pemberian subsidi listrik tepat sasaran, sehingga pelanggan-pelanggan yang kurang berhak tak lagi menerima subsidi.
Namun, sejak tahun 2017 sampai triwulan II Tahun 2022, pemerintah memutuskan tarifnya tidak berubah (tetap).
Bahkan, pada triwulan IV tahun 2020 tarif tegangan rendah diturunkan dari Rp 1,467/kWh menjadi Rp 1,445/kWh.
3. Tariff Adjustment mengacu pada empat indikator
Sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Nomor 3 Tahun 2020, penerapan Tariff Adjustment setiap 3 bulan mengacu pada perubahan 4 asumsi makro, yaitu:
Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), Kurs, Inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara.
4. Pemerintah kembali terapkan Tariff Adjustment triwulan III tahun 2022
Pemerintah menerapkan Tariff Adjustment bagi golongan rumah tangga berdaya 3500 VA atau lebih per 1 Juli 2022 (Triwulan III tahun 2022).
Tarif golongan pelanggan lain, termasuk golongan rumah tangga di bawah 3500 VA, bisnis dan industri tetap.
Adapun penyesuaian tarif, meliputi pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 berdaya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan.
Sebelumnya, Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga: Beban Subsidi Energi Tinggi, Pengamat Sebut Pentingnya Transisi Energi dari BBM ke Listrik
Kemudian, pelanggan pemerintah P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan, dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan pemerintah P2 berdaya di atas 200 kVA, tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
5. Dampak Tariff Adjustment terhadap inflasi kecil
Data Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan, dampak Tariff Adjustment untuk golongan R2, R3 dan pemerintah pada triwulan III tahun 2022 terhadap inflasi kecil atau sekitar 0,019 persen.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Seno Tri Sulistiyono, Kompas.com/Diva Lufiana PutriAisyah Sekar Ayu Maharani)
Simak berita lainnnya terkait Tarif Listrik