News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyakit Mulut dan Kuku

Ini Enam Poin Status Darurat PMK, Biaya Penanganan Dibebankan ke APBN

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas BNPB menggiring ternak sapi. Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

"Walaupun kalau di breakdown lagi per provinsi memang ada yang mengalami defisit seperti DKI Jakarta, Jambi, DIY, Babel, Kaltara, dan Kaltim," tutur Agung.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bogor Imbau Warga Pakai APD Saat Kontak dengan Hewan Terjangkit PMK

Namun demikian mendekati Idul Adha, Kementerian Pertanian berupaya mendorong pergerakan distribusi hewan kurban dari daerah hijau.

Tak Perlu Khawatir

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau masyarakat agar tidak terlalu khawatir menyikapi wabah PMK.

Dia berharap shohibul qurban tetap berkurban sesuai yang disyariatkan dalam Islam.

"Kita harus menyikapi secara proporsional dan profesional karena para ahli kita sudah melakukan upaya antisipasi," tegas Amirsyah.

Dalam perspektif MUI, berkurban sesuatu yang sangat dianjurkan.
Meski begitu, Amirsyah menekankan hewan kurban haruslah memiliki fisik sehat, kuat, dan terbaik.

"Kriteria itu sesuai Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 karena itu juga yang diidamkan oleh para shohibul qurban apalagi bobot hewannya yang besar," tuturnya.

Menurutnya, hewan kurban yang menunjukkan gejala PMK tetapi masih memiliki nafsu makan tinggi berarti masih sah untuk dikurbankan.

"Sebaliknya hewan kurban lesu dan kurus dan telah melewati hari tasyrik maka tidak sah lagi untuk dikurbankan," imbuh Amirsyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini