News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Tarif Listrik

Berapa Kenaikan Tarif Listrik Setiap Golongan Pelanggan Rumah Tangga? Simak Penjelasan dan Daftarnya

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memeriksa meteran kebutuhan listrik di rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020) (kiri), ilustrasi tarif listrik naik (kanan). Daftar golongan pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan terkait kenaikan tarif listrik untuk setiap golongan pelanggan rumah tangga.

PT PLN (Persero) menerapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli–September 2022).

Dilansir laman resmi PLN, keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Selain itu, kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Baca juga: Bisakah Menurunkan Daya Listrik? Hanya Perlu Datang ke PLN dengan Membawa Syarat Ini!

Sementara, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu."

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” ujar Darmawan.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan), tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3, tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik. (dokumen PLN)

Sementara itu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” jelas Darmawan.

Baca juga: 3 Cara Cek Tagihan Listrik secara Online, per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik bagi Pelanggan 3.500VA

Penyesuaian Tarif Listrik Periode Juli-September 2022

Berikut daftar penyesuaian tarif listrik sebagaimana dirangkum dari laman PLN:

1. R-1/TR: daya 900 VA Rp 1.352 per kWh;

2. R-1/ TR: daya 1.300 VA Rp 1.444,70 per kWh;

3. R-1/ TR: daya 2.200 VA Rp 1.444,70 per kWh;

4. R-2/ TR: daya 3.500 sampai 5.500 VA Rp 1.699,53 per kWh;

5. R-3/ TR: daya 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53 per kWh;

6. B-2/ TR: daya 6.600 VA sampai 200 kVA Rp 1.444,70 per kWh;

7. B-3/TM: daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh;

8. I-3/TM: daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh;

9. I-4/TT: daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74 per kWh;

10. P-1/TR: daya 6.600 VA sampai 200 kVA Rp 1.699,53 per kWh;

11. P-2/TM: daya di atas 200 kVA Rp 1.522,88 per kWh;

12. P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh;

13. L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik naik per 1 Juli 2022. (PLN)

Di sisi lain, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA serta pelanggan bisnis dan industri, tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Kenaikan Tarif Listrik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini