TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) secara resmi menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022 lalu.
Kenaikan tarif listrik ini diperuntukkan bagi pelanggan 3.500 VA ke atas.
Dikutip dari sektab.go.id, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena kenaikan tarif listrik.
Sebab, kata Rida, Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Lantas, bisakah menurunkan daya listrik?
Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan pelanggan dapat menurunkan daya listrik.
Baca juga: CARA Cek Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile setelah Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022
Penurunan daya listrik ini dapat dilakukan dengan tujuan mengurangi daya karena digunakan berlebih.
"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," kata Gregorius, dikutip dari Kompas.com.
Berikut syarat-syarat yang harus dibawa pelanggan untuk menurunkan daya listrik:
- Nomor ID Pelanggan/Rekening;
- Detail alamat lengkap;
- Nomor telepon yang bisa dihubungi;
- KTP;
- Surat Kuasa bagi Pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.
Baca juga: Update Tarif Listrik per 1 Juli 2022, Berikut Cara Cek Tagihan Listrik