News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Tarif Listrik

Bisakah Menurunkan Daya Listrik? Hanya Perlu Datang ke PLN dengan Membawa Syarat Ini!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik - Berikut ini cara menurunkan daya listrik rumah setelah tarif listrik naik per 1 Juli 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) secara resmi menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022 lalu.

Kenaikan tarif listrik ini diperuntukkan bagi pelanggan 3.500 VA ke atas.

Dikutip dari sektab.go.id, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena kenaikan tarif listrik.

Sebab, kata Rida, Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

Lantas, bisakah menurunkan daya listrik?

Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan pelanggan dapat menurunkan daya listrik.

Baca juga: CARA Cek Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile setelah Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022

Penurunan daya listrik ini dapat dilakukan dengan tujuan mengurangi daya karena digunakan berlebih.

"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," kata Gregorius, dikutip dari Kompas.com.

Berikut syarat-syarat yang harus dibawa pelanggan untuk menurunkan daya listrik:

- Nomor ID Pelanggan/Rekening;

- Detail alamat lengkap;

- Nomor telepon yang bisa dihubungi;

- KTP;

- Surat Kuasa bagi Pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.

Baca juga: Update Tarif Listrik per 1 Juli 2022, Berikut Cara Cek Tagihan Listrik

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini