News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Tarif Listrik

Bisakah Menurunkan Daya Listrik? Hanya Perlu Datang ke PLN dengan Membawa Syarat Ini!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik - Berikut ini cara menurunkan daya listrik rumah setelah tarif listrik naik per 1 Juli 2022.

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

Layanan Khusus

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya."

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini