Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertamina telah memberlakukan syarat pembelian Pertalite dan Solar dengan menggunakan aplikasi MyPertamina, tujuannya agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yaitu Pertalite dan Solar bisa tepat sasaran.
Dan masyarakat dapat membeli BBM bersubsidi ini secara tunai dan non tunai.
Namun, saat ini aplikasi MyPertamina hanya menyediakan e-wallet LinkAJa sebagai mekanisme pembayaran non tunai.
Baca juga: Uji Coba MyPertamina, Sudah 50.000 Pemilik Mobil Daftar Pembelian Pertalite dan Solar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat hal tersebut berpotensi menimbulkan praktik yang kurang sehat, lantaran pembelian produk BBM hanya bisa dilakukan menggunakan LinkAja.
“Dari aspek persaingan, hal ini berpotensi menimbulkan praktik diskriminasi oleh Pertamina dalam jasa pembayaran BBM bersubsidi yang hanya dapat dilakukan melalui LinkAja sebagai uang elektronik berbasis server di aplikasinya,” ucap Kepala kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Ciri-ciri Aplikasi MyPertamina Asli dan Palsu, 13 Daerah Uji Coba Tahap 1 Wajib Pakai MyPertamina
Lina Rosmiati melanjutkan, BBM adalah produk penting yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga Pertamina harus memperhatikan kemudahan masyarakat untuk memperolehnya tanpa hambatan yang berarti.
Caranya, lanjut Lina, dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha uang elektronik berbasis server lainnya untuk menjadi partner dalam jasa pembayaran non tunai di aplikasi MyPertamina.
“Prinsipnya, berikan masyarakat kemudahan dalam pembayaran dengan memberikan pilihan dalam memilih e-wallet,” ungkap Lina.
Lina mewakili KPPU mengatakan, Pertamina adalah BUMN besar kebanggaan Indonesia, harus taat terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam kesempatan ini KPPU juga menghimbau agar Pertamina mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang telah dibuka pendaftarannya sejak berlakunya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada tanggal 23 Maret 2022.
“Tujuannya tentu saja agar pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha yang sehat,” pungkas Lina.