News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Per 17 Juli, Ini Respons Dirut Garuda dan Pelita Air Service

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

aturan wajib vaksin booster untuk pengguna transportasi tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, dan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah maskapai mendukung kebijakan pemerintah akan mewajibkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan, pihaknya akan mendukung penerapan kebijakan pemerintah soal vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat.

"Garuda Indonesia selalu mendukung kebijakan pemerintah," ujar Irfan saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Angkasa Pura II Terapkan Syarat Perjalanan Baru Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022

Nantinya, ucap Irfan, petugas Garuda Indonesia di bandara akan mengingatkan penumpang untuk menunjukkan bukti sudah vaksin ketiga, terutama saat penumpang hendak melakukan check in.

"Nanti petugas akan mengingatkan, saat konfirmasi waktu check in," ucap Irfan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra 

Senada, Direktur Utama Pelita Air Services Dendy Kurniawan menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pengetatan protokol kesehatan sebagai syarat perjalanan penumpang.

"Kita selalu mendukung apa yang diterapkan oleh Pemerintah karena untuk kebaikan bersama," kata Dendy.

Baca juga: Pengamat: Syarat Vaksin Booster Tak Akan Surutkan Minat Orang Bepergian

Dendy optimis tidak akan terjadi penurunan penumpang, dampak dari pengetahan syarat bepergian naik pesawat.

"Kalaupun ada penurunan hanya akan sementara karena penumpang juga sangat sadar akan prokes demi perlindungan kesehatan bagi dirinya sendiri," ucap Dendy.

Untuk saat ini, Pelita Air Service memiliki 2 unit Pesawat Airbus A320-200 yang telah tiba di Jakarta pada 11 April 2022 yang lalu di Bandara Soekarno Hatta. (Istimewa)

Sebelumnya, aturan wajib vaksin booster untuk pengguna transportasi tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, dan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Dalam surat edaran itu, pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR. Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Bagi masyarakat yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, akan diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ketentuan wajib booster bagi pelaku perjalanan dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Sedangkan jika anak usia 6 hingga 17 tahun baru menerima vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/RT-PCR, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini