Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah maskapai mendukung kebijakan pemerintah akan mewajibkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan, pihaknya akan mendukung penerapan kebijakan pemerintah soal vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat.
"Garuda Indonesia selalu mendukung kebijakan pemerintah," ujar Irfan saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Angkasa Pura II Terapkan Syarat Perjalanan Baru Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022
Nantinya, ucap Irfan, petugas Garuda Indonesia di bandara akan mengingatkan penumpang untuk menunjukkan bukti sudah vaksin ketiga, terutama saat penumpang hendak melakukan check in.
"Nanti petugas akan mengingatkan, saat konfirmasi waktu check in," ucap Irfan.
Senada, Direktur Utama Pelita Air Services Dendy Kurniawan menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pengetatan protokol kesehatan sebagai syarat perjalanan penumpang.
"Kita selalu mendukung apa yang diterapkan oleh Pemerintah karena untuk kebaikan bersama," kata Dendy.
Baca juga: Pengamat: Syarat Vaksin Booster Tak Akan Surutkan Minat Orang Bepergian
Dendy optimis tidak akan terjadi penurunan penumpang, dampak dari pengetahan syarat bepergian naik pesawat.
"Kalaupun ada penurunan hanya akan sementara karena penumpang juga sangat sadar akan prokes demi perlindungan kesehatan bagi dirinya sendiri," ucap Dendy.
Sebelumnya, aturan wajib vaksin booster untuk pengguna transportasi tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, dan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Dalam surat edaran itu, pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR. Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Bagi masyarakat yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, akan diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ketentuan wajib booster bagi pelaku perjalanan dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Sedangkan jika anak usia 6 hingga 17 tahun baru menerima vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/RT-PCR, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.