TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Twitter Inc menyiapkan gugatan hukum kepada Elon Musk dengan menggandeng firma hukum terkenal Wachtell, Lipton, Rosen & Katz LLP sebagai ekses atas batalnya akuisisi Twitter oleh Elon Musk senilai 44 miliar dolar AS.
Gugatan tersebut diajukan untuk memaksa Elon Musk agar menyelesaikan rencana akuisisi Twitter berdasar kesepakatan awal kedua belah pihak.
Elon Musk memutuskan membatalkan akuisisi Twitter secara sepihak akhir pekan lalu karena dia menilai Tiwtter telah gagal memberikan informasi tentang akun palsu di platformnya seperti yang dia minta sejak awal.
Chairman Twitter Bret Taylor bersumpah akan melakukan perlawanan hukum terhadap Musk setelah mengetahui pendiri Tesla tersebut batal melakukan akuisisi.
Twitter akan mengajukan gugatan hukum ke Elon Musk awal pekan ini di Delaware, menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut kepada Reuters, Senin (11/7/2022).
Twitter sendiri menolak memberikan pernyataan resmi mengenai ini. Firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz LLP tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters di luar jam kerja.
Baca juga: Elon Musk Tarik Diri dari Kesepakatan Senilai 44 Miliar Dolar AS, Twitter akan Ambil Tindakan Hukum
Wachtell, Lipton, Rosen & Katz sebenarnya cukup dekat dengan Musk, karena mereka merupakan salah satu penasihat hukum untuk rencana Musk menjadikan Tesla sebagai perusahaan pribadi pada tahun 2018 silam.
Elon Musk sebelumnya mencuitkan pesan dengan menyatakan ada "pendanaan yang diamankan" untuk kesepakatan senilai US$ 72 miliar guna menjadikan Tesla sebagai perusahaan pribadi, tetapi kemudian dia tidak melanjutkan tawaran tersebut.
Baca juga: Elon Musk Batal Akuisisi Twitter, Saham Tesla Melesat 14,1 Persen
Saat itu Elon Musk dan Tesla masing-masing membayar US$ 20 juta yang berupa denda perdata.
Elon Musk harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai chairman Tesla untuk menyelesaikan klaim dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS bahwa ia menipu investor.
Saat ini, jajaran dari tim hukum Twitter termasuk Simpson Thacher & Bartlett LLP dan Wilson Sonsini Goodrich & Rosati.
Laporan Reporter: Anna Suci Perwitasari | Sumber: Kontan