Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penelantaran anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia (WNI) yang bekerja di perusahaan pelayaran luar negeri kembali terjadi.
Kali ini menimpa 8 ABK WNI yang bekerja di kapal MV Jiang Ye. Mereka statusnya stranded dan tidak dibayar gaji selama 6 bulan dan terkatung-katung di pelabuhan Taiwan.
Nasib buruk mereka terpantau Pemerintah dan kini mendapat bantuan.
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) lewat pernyataan hari Selasa (12/7/2022) menyatakan, ke-8 ABK WNI telah mendapatkan izin untuk melakukan penggantian kru (crew change).
KDEI Taipei telah menerima surat dari Maritime and Port Bureau, Ministry of Transportation and Communication (MoTC) yang mengijinkan proses penggantian 8 ABK WNI (crew change) melalui pelabuhan di Taiwan.
"Selama ini, Otoritas Taiwan menutup pelabuhannya untuk proses penggantian awak kapal untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kemlu RI dalam pernyataannya.
Sebelumnya beredar informasi mengenai 8 ABK WNI MV Jiang Ye yang stranded dan tidak dibayar gaji selama 6 bulan di pelabuhan Taiwan.
Baca juga: 7 Hari Pencarian, 10 ABK Korban Tenggelamnya KM Setia Makmur 06 Selamat, 15 Lainnya Masih Dicari
Kedelapan crew tersebut berharap bisa kembali ke Indonesia dan dapat dibayarkan hak-haknya, crew beserta Nakhoda meminta tolong kepada Bapak Joko Widodo (Jokowi President RI) untuk dipulangkan ke Tanah Air.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KDEI Taipei segera berkoordinasi dengan MoTC untuk meminta ijin penggantian ABK.
Pemerintah juga mendorong tanggung jawab pemilik kapal untuk memenuhi hak gaji para ABK WNI tersebut dan segera menyediakan ABK pengganti.
Baca juga: ABK Kapal Dumai Line 5 Ditemukan dalam Bangkai Kapal yang Terbakar
Kedelapan crew tersebut sempat mengalami stres karena belakangan diketahui kapal tempat mereka bekerja sedang mengalami kerusakan mesin.
"KDEI juga terus menjalin komunikasi dengan para ABK untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik," lanjutnya. Kemlu RI menyatakan, KDEI berkoordinasi dengan Kemlu, Kemnaker dan BP2MI terus memastikan langkah repatriasi.
Termasuk terkait pemenuhan hak hak ketenagakerjaan para ABK sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memberangkatkan.