2. Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil".
3. Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia.
Ada 2 pilihan yang bisa Anda pilih sesuai status usaha, yakni Orang Perseorangan atau Badan Usaha.
4. Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar".
5. Sistem akan mengirimkan email ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi.
6. Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut.
7. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS.
8. Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.
Setelah mendaftar Hak Akses di OSS selesai, selanjutnya Anda tinggal membuat NIB.
Baca juga: Serahkan NIB Ke-1.000 UMKM, Menteri Teten: Permudah Akses Pembiayaan Hingga Sertifikasi Halal
Baca juga: Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Didorong Masuk Pasar Ekspor, dan Tingkatkan Kualitas Produk
Cara Membuat NIB Secara Online
1. Akses laman https://oss.go.id/.
2. Pilih MASUK.
3. Masukkan Username dan Password, kemudian kode Captcha yang tertera.
4. Lalu, klik tombol MASUK.