News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mendaftar dan Membuat NIB UMKM Secara Online di oss.go.id, Siapkan NIK dan NPWP

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman resmi oss.go.id - Simak inilah syarat mendaftar dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM cecara online melalui laman oss.go.id.

2. Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil".

3. Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia.

Ada 2 pilihan yang bisa Anda pilih sesuai status usaha, yakni Orang Perseorangan atau Badan Usaha.

4. Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar".

5. Sistem akan mengirimkan email ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi.

6. Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut.

7. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS.

8. Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Setelah mendaftar Hak Akses di OSS selesai, selanjutnya Anda tinggal membuat NIB.

Baca juga: Serahkan NIB Ke-1.000 UMKM, Menteri Teten: Permudah Akses Pembiayaan Hingga Sertifikasi Halal

Baca juga: Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Didorong Masuk Pasar Ekspor, dan Tingkatkan Kualitas Produk

Cara Membuat NIB Secara Online

1. Akses laman https://oss.go.id/.

2. Pilih MASUK.

3. Masukkan Username dan Password, kemudian kode Captcha yang tertera.

4. Lalu, klik tombol MASUK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini