TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dilansir laman oss.go.id, Nomor Induk Berusaha atau NIB ini merupakan bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Perusahaan atau pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.
Cara mendaftar atau membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) ini bisa dilakukan secara online melalui laman www.oss.go.id.
Langkah pertama Anda harus mendaftar hak akses di sistem OSS, kemudian baru bisa membuat NIB secara online.
Baca juga: Apa Itu NIB UMKM? Bagaimana Jika Pelaku Usaha Tidak Memiliki NIB?
Diketahui, Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
Syarat Membuat NIB Secara Online
1. NIK
2. NPWP
3. Alamat email yang aktif
4. Nomor telepon yang aktif
Jika semua dokumen sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mendaftar hak akses di sistem Online Single Submission (OSS).
Cara Mendaftar Hak Akses di Sistem OSS
1. Akses laman https://oss.go.id/.