Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Damri akan menerapkan peraturan baru untuk perjalanan mulai besok, di mana yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19, dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Corporate Secretary Damri Akhmad Zulfikri mengatakan, syarat perjalanan terbaru bertujuan sebagai pencegahan terjadinya penyebaran dan peningkatan virus Covid-19 di ruang publik, khususnya di lingkungan transportasi darat.
Baca juga: Gandeng Pelindo dan Damri, Pelni Hadirkan Layanan Transportasi Menuju Pelabuhan
"Seluruh pelanggan Damri wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan di setiap pool keberangkatan. Namun, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
Seluruh syarat perjalanan Damri dikecualikan pada angkutan perkotaan atau aglomerasi dan angkutan perintis.
"Untuk angkutan perkotaan dan perintis Damri tetap melakukan pemantauan protokol kesehatan bagi seluruh pelanggan, mulai dari memastikan pelanggan menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak," ucapnya.
Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat, AP I Siapkan Fasilitas Vaksinasi di 15 Bandara
Adapun beberapa persyaratan perjalanan yang harus dipatuhi seluruh pelanggan Damri yang akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022, di antaranya:
1. Pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pelanggan Damri yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
3. Pelanggan Damri yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
4. Pelanggan Damri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit medis lainnya yang menyebabkan tidak dapat mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada 17 Juli 2022, Bebas Tes Covid-19 Jika Sudah Booster
5. Pelanggan Damri dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Pelanggan Damri yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maupun RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.