TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dua maskapai internasional yaitu Air Asia dan Firefly sudah menyatakan minat untuk membuka kembali rute penerbangan dari Aceh ke Malaysia melalui Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.
"Ya, Air Asia dan Firefly sudah menyatakan minat. Tentu saja mereka harus mengurus perizinan untuk terbang dulu ke Kemenhub, bandara, dan lain-lain," kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T Faisal.
Seperti diketahui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar kembali ditetapkan sebagai salah satu bandara yang melayani penerbangan luar negeri (internasional) di Indonesia.
Baca juga: GM Bandara I Gusti Ngurah Rai Antusias Sambut Kembali Beroperasinya Korean Air ke Pulau Bali
Hal ini sesuai Addendum Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 15 Juli 2020 yang diteken oleh Kepala BNPB atau Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Dalam surat adendum tersebut juga ditetapkan sejumlah bandara untuk menerapkan standar protokol kesehatan (protkes) perjalanan luar negeri.
Tujuan dari Surat Edaran itu adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 melalui pintu masuk perjalanan luar negeri, dalam hal ini bandara.
Selain Bandara SIM, Kepala BNPB juga menetapkan 16 bandara lain untuk menerapkan prokes perjalanan luar negeri.
Di antaranya, Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur; dan Bandara Ngurah Rai, Bali.
Di Sumatera sebelumnya hanya Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara yang mendapat izin untuk melayani rute internasional.
Namun kini bertambah lagi yaitu Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar; Bandara Sultan Kasim II Riau; Bandara Sultan Mahmud Badrudin, Sumatera Selatan; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat; Bandara Hang Nadim, Batam, dan Bandara Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau.
Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat, AP I Siapkan Fasilitas Vaksinasi di 15 Bandara
Addendum Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, bahwa Bandara SIM ditetapkan sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri khusus ibadah haji.
Ketentuan tersebut berlaku sejak 4 Juni sampai 15 Agustus 2022.
Terkait dengan kembali diizinkannya Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) untuk melayani penerbangan internasiona, Dinas Perhubungan Aceh masih terus berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Udara dan Otoritas Bandara Wilayah II yang membawahi Bandara SIM.