News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Airport Tax Naik di 18 Bandara, Berikut Daftarnya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang. PT Angkasa Pura (AP) II Persero mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara udara.

1. Airport Tax Bandara Juanda

Tarif PJP2U domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.

2. Airport Tax Bandara Sultan Hasanuddin

Tarif PJP2U domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.

3. Airport Tax Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Tarif PJP2U domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.

4. Airport Tax Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Tarif PJP2U domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.

5. Airport Tax Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang

Tarif PJP2U domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.

6. Airport Tax Bandara Adi Soemarmo

Tarif PJP2U domestik Bandara Adi Soemarmo dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.

7. Airport tax Bandara Adisutjipto Yogyakarta

Tarif PJP2U domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini