Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan menyatakan, akses ke platform digital membuka peluang pelaku UMKM sawit di Indonesia masuk ke dalam sistem rantai pasok global melalui pasar ekspor.
Kepala Divisi UKMK Sawit BPDPKS Helmi Muhansyah mengatakan, UMKM yang memproduksi produk kebutuhan berbahan sawit, dapat terlibat dan memanfaatkan platform digital sebagai sarana penjualan dan pemasaran.
Baca juga: Wamendag Sebut Produk UMKM RI Sebenarnya Siap Ekspor, Tapi Ini Kendalanya
"Tidak hanya untuk pasar dalam negeri, juga untuk pasar ekspor,” ujarnya dalam kegiatan "Workshop Promosi Prosedur, Pembiayaan, dan Penerapan Digitalisasi dalam Proses Ekspor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya Skala UMKM" di Batam, mengutip siaran pers, Kamis (21/7/2022).
Lebih lanjut, pengenalan proses produksi produk hilir sawit skala UMKM kepada para koperasi petani sawit juga perlu dilakukan.
"Hal ini untuk memotivasi keterlibatan mereka dalam produksi produk hilir tersebut. Tidak hanya itu, penguatan kelembagaan petani sawit serta lembaga pembiayaan juga mesti turut direalisasikan," kata Helmi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Agus Rifa’i membeberkan alur ekspor komoditi kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya.
Alurnya yakni eksportir mengajukan permohonan 3D melalui portal pengguna jasa Bea Cukai dengan melampirkan dokumen pelengkap, lalu pejabat bea cukai melalukan pemeriksaan dokumen, perekaman dan pengajuan, analyzing point, penjaluran, konfirmasi pembayaran, NPPB, dan gate in.
“Semua ekspor itu wajib memenuhi ketentuan Lartas (larangan dan atau pembatasan). Referensi kita di INSW (Indonesia National Single Window) untuk melihat ketentuan-ketentuan ekspor produk yang harus dipenuhi,” pungkas Agus.