TRIBUNNEWS.COM - Nomor Induk Kependudukan atau NIK kini resmi digunakan sebagai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dengan hal ini, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Setidaknya ada sebanyak 19 juta wajib pajak yang kini sudah dapat bertransaksi memakai NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022), dikutip Tribunnews.com.
Format baru NPWP
Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP ini, kini terdapat tiga format baru NPWP, yakni NIK, 16 Digit Angka, dan Wajib Pajak Cabang.
Dikutip dari laman Ditjen Pajak, format baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Berikut tiga format baru NPWP:
- NIK
Format pertama yakni, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penduduk dalam hal ini adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Meski begitu, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid.
Hal ini karena data wajib pajak belum sepadan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.
Pihak DJP nantinya akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP online, email, kring pajak atau saluran lainnya.