Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Namun untuk saat ini, wajib pajak juga akan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.
- 16 Digit Angka untuk Selain Orang Pribadi
NPWP dengan 16 digit angka berlaku bagi wajib pajak orang pribadi selain penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Nomornya yakni cukup menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit.
Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
- Wajib Pajak Cabang
Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Untuk pendaftaran saat ini juga masih akan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
NIK untuk NPWP Masih Terbatas
Perlu diketahui, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.
DJP masih memberikan kesempatan untuk pemilik NIK yang belum dapat bertransaksi agar dapat menggunakan NPWP yang lama.
Pihak DJP masih terus melakukan pembaruan data, sehingga belum keseluruhan wajib pajak dapat bertransaksi menggunakan NIK.
NPWP format lama masih akan dipergunakan hingga 31 Desember 2023 mendatang.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip dari laman pajak.go.id.
Diharapkan, dengan penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.
(Tribunnews.com/Tio, Yanuar Novanda)