News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Protes Kebijakan Manajemen, Karyawan Anak Usaha Garuda Siapkan Aksi Unjuk Rasa 28 Juli

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Boeing 777-300ER Garuda Indonesia di hanggar. Sejumlah karyawan anak usaha Garuda Indonesia, PT Aerotrans Service Indonesia yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi unjuk rasa pada 28 Juli 2022 di kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta memprotes kebijakan manajemen yang dinilai merugikan karyawan.

Laporan wartawan Tribunnew, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS, JAKARTA – Sejumlah karyawan anak usaha Garuda Indonesia, PT Aerotrans Service Indonesia yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi unjuk rasa pada 28 Juli 2022 mendatang di kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta.

Aksi ini akan diikuti seluruh pekerja PT Aerotrans Service Indonesia akan turun untuk menuntut perbaikan hak-hak pekerja di perusahaan tersebut.

Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi, Iswan Abdullah mengatakan, aksi digelar untuk menuntut hak-hak pekerja  PT Aerotrans Service Indonesia, yang selama ini tidak mereka dapatkan.

PT Aerotrans Services Indonesia merupakan anak perusahaan Garuda Indonesia yang bergerak di bidang transportasi angkutan darat seperti antar jemput karyawan dan karyawati Garuda Indonesia, termasuk di dalamnya crew pesawat (pilot, co-pilot, pramugari, pramugara) dan seluruh kebutuhan transportasi darat PT. Garuda Indonesia.

Aksi unjuk rasa ini dikhawatirkan akan memicu gangguan pada jadwal penerbangan Garuda.

Dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis (21/7/2022), Iswan menjelaskan kebijakan manajemen PT Aerotrans Service selama ini merugikan para pekerja.

Baca juga: Pilot Alami Darurat Kesehatan, Penerbangan Citilink Rute Surabaya-Makassar Kembali ke Asal

Antara lain soal kebijakan upah dan tunjangan hari raya (THR) pekerja yang tidak dibayar sejak Maret 2020 hinga saat ini, pekerja yang tidak dibayarkan gajinya sesuai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Tangerang, serta banyaknya pekerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Mereka juga mengeluhkan sistem pekerja kontrak yang berkepanjangan, perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja mitra, hingga tidak adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

Baca juga: Tiket Penerbangan Jakarta-Bali Tembus Rp 1,8 Juta, ke Labuan Bajo Sundul Rp 2,7 Juta

“PT Aerotans bertindak dan berlaku layaknya penjajah. Telah jelas mengabaikan regulasi peraturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Yang mereka lakukan adalah menjustifikasi akibat kegagalan kerugian induk perusahaan PT Garuda Indonesia," sebut Iswan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini