News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Harga Emas Antam 1 Gram Jumat, 29 Juli 2022: Naik Rp 4.000 Jadi Rp 982.000 Per Gram

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan menunjukkan logam mulia yang dijual di Jakarta - Harga emas Antam hari ini, Jumat 29 Juli 2022 naik jadi Rp 982.000 per gram, berikut rincian daftar harga emas dari pecahan terkecil hingga terbesar.

TRIBUNNEWS.COM - Jelang akhir pekan, harga emas Antam mengalami kenaikan harga.

Harga emas Antam hari ini adalah Rp 982.000 per gramnya, mengalami kenaikan sebanyak Rp 4.000 per gram.

Mengutip dari logammulia.com, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000.

Perubahan harga emas Antam terakhir, terjadi pada Jumat, 29 Juli 2022 pukul 8.19 WIB.

Baca juga: Rincian Harga Emas Antam Kamis, 28 Juli 2022: Naik Drastis Rp 12.000, Jadi Rp 978.000 per Gram

Rincian harga emas Antam dari pecahan terkecil hingga terbesar hari ini, Jumat (29/7/2022):

- Harga emas 0,5 gram: Rp 541.000

- Harga emas 1 gram: Rp 982.000

- Harga emas 2 gram: Rp 1.904.000

- Harga emas 3 gram: Rp 2.831.000

- Harga emas 5 gram: Rp 4.685.000

Baca juga: Harga Emas Antam Melonjak Rp12.000 Jadi Rp978.000 Per Gram, Kamis 28 Juli

- Harga emas 10 gram: Rp 9.315.000

- Harga emas 25 gram: Rp 23.162.000

- Harga emas 50 gram: Rp 46.245.000

- Harga emas 100 gram: Rp 92.412.000

- Harga emas 250 gram:  Rp 230.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 461.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 922.600.000

Baca juga: Harga Emas Antam Rabu, 27 Juli 2022: Stagnan di Angka Rp 966.000 per Gram, Ini Rincian Harganya

*Rincian harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.

Harga emas Antam yang tertera di atas, hanya berlaku bagi transaksi di daerah Pulo Gadung, Jakarta.

Menurut PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back tersebut.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Rincian Harga Emas Antam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini