"Belum lagi kalau ada apa-apa, mereka gak bisa dilindungi negara, padahal hak setiap warganegara terlindungi , bikin KTP aja lama bisa lapor Ombudsman, nah OTT ini ga bisa kalo belum jadi PSE," lanjut dia.
Diblokir Sejak Sabtu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah aplikasi karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Berikut daftar platform yang diblokir Kominfo sejak Sabtu (30/7/2022), dari Epic Games, Steam, Dota, hingga Counter Strike.
Ada 10 aplikasi dari 100 SE terpopuler yang tak melakukan pendaftaran hingga akhirnya diblokir Kominfo.
Maka Kominfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara kepada 10 aplikasi SE tersebut.
Pengumuman mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo:
1. Steam (PSE: Valve Corp)
2. Paypal (PSE: Paypal Pte. Ltd.)
3. Yahoo! (PSE: Yahoo LLC)
4. Bing (PSE: Microsoft)
5. Amazon (PSE: Amazon Inc)
6. Dota (PSE: Valve Corp)
7. CS GO (PSE: Valve Corp)
8. Battle Net (PSE: Blizzard Entertainment, Inc)
9. Origin (PSE: Electronic Arts)
10. Epic Games (PSE: Epic Games, Inc).
(Tribun Network/fal/lit/wly)