Sehingga, sosialisasi dan edukasi yang diperlukan agar kebijakan dapat berjalan beriringan, yakni antara fungsi konservasi dan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
"Penataan ini pada akhirnya akan menggerakkan dan menggeliat ekonomi di Labuan Bajo serta meningkatkan kunjungan dari para wisatawan," ucap Sandiaga.
Baca juga: Protes Tarif Pelesiran ke Taman Nasional Komodo, Pelaku Wisata di Labuan Bajo Akan Mogok Sebulan
Sandiaga Uno mengimbau jangan sampai polemik yang timbul karena upaya pembatasan dan biaya kontribusi menimbulkan narasi-narasi yang negatif.
"Sehingga mengurangi kunjungan wisatawan yang berkualitas dan berkelanjutan untuk Labuan Bajo," imbuh Sandiaga.
Tarif Pelesiran ke Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp 3,75 Juta
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menerangkan, biaya kunjungan berwisata ke Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 3,75 juta per orang selama setahun.
Alasannya, biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan konservasi di destinasi tersebut yang kemudian dibebankan ke pengunjung.
Sandiaga menjelaskan, biaya konservasi tersebut berlaku di Pulau Komodo dan Pulau Padar, serta beberapa kawasan perairan sekitarnya.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga Tiket TN Komodo di Labuan Bajo, Ratusan Aparat Keamanan Bersiaga
"Wisatawan akan menghargai upaya konservasi kita dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di NTT (Nusa Tenggara Timur) ini untuk menjadi destinasi unggulan," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing (WPB) di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Sandiaga Uno mengatakan, Kemenparekraf bersama Pemerintah Provinsi NTT, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai TN Komodo sepakat melakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar maksimal 200 ribu orang per tahun.
Sebelum pandemi Covid-19, kedatangan wisatawan ke destinasi tersebut mencapai 300-400 ribu orang per tahun dan diklaim memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di TN Komodo.
"Hal tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan," kata Sandiaga.
Koordinator Pelaksana Program Konservasi TN Komodo Carolina Noge menerangkan, konservasi berkaitan pengelolaan sampah, lalu tata kelola, serta pengamanan dan pengawasan kawasan.
Baca juga: 19 Organisasi Pelaku Wisata Kini Dukung Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo Labuan Bajo Rp 3,75 Juta
Pihaknya mendapati pengurangan nilai jasa ekosistem ini ternyata bukan hanya terjadi secara alamiah, tapi juga adanya aktivitas manusia atau wisatawan di dalamnya.
"Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan pemberlakuan pembatasan dengan kompensasi biaya konservasi," tutur Carolina. (Tribunnews.com/TribunFlores.com)