News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Tiket Pesawat

Kemenhub Restui Naikkan Harga Tiket Pesawat, Operator Sumringah, YLKI: Dapat Dimengerti

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pesawat terbang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.

Izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

Baca juga: Pengamat Penerbangan: Surcharge Bukan untuk Tambah Profit, Tapi Kurangi Kerugian Maskapai

"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya dikutip Senin (8/8/2022).

Nur Isnin mengatakan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai. Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang- kurangnya setiap tiga bulan.

Kemenhub juga mengimbau seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujar Nur Isnin.

Terkait imbauan Kemenhub mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat itu,

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun sumringah, ia mengatakan pihaknya mengajak seluruh stakeholder untuk memperkuat sinergi.

Irfan mengatakan penguatan sinergi tersebut penting untuk mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.

"Garuda Indonesia melihat imbauan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja," kata Irfan dalam pernyataan resminya.

Baca juga: Tetapkan Besaran Surcharge, Kemenhub Minta Maskapai Jual Tiket Pesawat Terjangkau

Irfan mengungkapkan, Garuda Indonesia tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.

"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan," lanjutnya.

Dia menambahkan, kodisi ini menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan.

"Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak," lanjutnya.

Sementara itu, terkait penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), Garuda Indonesia tentunya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama.

Baca juga: 20.000 Karyawannya Mogok Kerja, Maskapai Lufthansa Batalkan 1.000 Jadwal Penerbangan

"Kebijakan tersebut mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan
masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," tegas Irfan.

Terpisah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno memaklumi adanya kenaikan TBA pada industri.

Terlebih, hal ini disebabkan oleh hantaman pandemi yang belum pulihkan keadaan industri penerbangan dan kenaikan harga avtur.

“Industri penerbangan merupakan industri padat modal, dengan komponen dan biaya operasional yang besar.

Ketika dampak dari hantaman pandemi belum 100 persen memulihkan kondisi maskapai, saat ini harus dihadapkan dengan harga avtur yang melonjak.

Maka kebijakan fuel surcharge dengan menaikkan harga pesawat dari TBA dapat dimengerti,” terang Agus.

Baca juga: Kemenhub Bolehkan Maskapai Naikan Harga Tiket Pesawat Rute Domestik, Ini Batasannya

Meski demikian, YLKI memberikan catatan terhadap kenaikan tiket ini. Pertama, pemerintah perlu menjelaskan ke publik, izin menaikkan TBA 15 persen dan 25 persen akan berlaku hingga kapan.

“Dengan demikian konsumen juga memiliki kepastian waktu dan peran kontrol terkait kebijakan ini,” imbuh dia.

Kedua, perlu ada pengawasan bahkan audit dari pemerintah untuk memastikan bahwa fuel surcharge yang ditentukan tidak dilanggar oleh maskapai.

Selain itu dia juga meminta agar publik sebagai konsumen dapat diberikan akses untuk turut serta dalam proses pengawasan dan mekanisme pelaporan jika diduga ada pelanggaran.

Ketiga, pemerintah juga perlu mempertimbangkan penghapusan PPN tiket pesawat dan
PPN avtur 10 persen, jika tarif tiket pesawat naik dalam tempo waktu yang lama.

“Ini menjadi fair, bukan hanya maskapai saja yang ditekan agar tarifnya turun tetapi juga
peran pemerintah hadir di dalamnya. Konsekuensinya, pendapatan negara dari sektor
ini akan berkurang,” jelas Agus.

Keempat, kenaikan ini juga harus dibarengi dengan benefit yang diterima konsumen.

“Sejauh ini permasalahan transportasi udara yang sering diadukan ke YLKI terkait keterlambatan/ delay penerbangan pesawat tanpa ada informasi yang jelas, proses refund yang berbelit, rescedule dan penanganan keterlambatan penerbangan yang tidak sesuai SOP. Permasalahan itu semua yang harus dibenahi,” tutup Agus.

Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Kemudian untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.(tribun network/har/gun/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini